Jumat, 18 April 2014

ELC (English Law Community) Universitas Mulawarman

English Law Community (ELC) berdiri di fakultas hukum Universitas Mulawarman, Komunitas ini didirikan untuk membuka wawasan mahasiswa/i khususnya di fakultas hukum universitas mulawarman tentang pentingnya berbahasa inggris, apalagi di era globalisasi sekarang ini yang meng sunnahkan kita, agar kita tak tertelan oleh zaman, dan agar dapat bersaing dengan masyarakat nasional maupun masyarakat internasional.
 

Kakek (salin cerita dari bapak Mario Teguh)

 
Kakek ...

Suatu ketika, ada seorang kakek yang harus tinggal dengan anaknya. Selain itu, tinggal pula menantu, dan anak mereka yang berusia 6 tahun. Tangan orangtua ini begitu rapuh, dan sering bergerak tak menentu. Penglihatannya buram, dan cara berjalannya pun ringkih.

Keluarga itu biasa makan bersama di ruang makan. Namun, sang orangtua yang pikun ini sering mengacaukan segalanya. Tangannya yang bergetar dan mata yang rabun, membuatnya susah untuk menyantap makanan. Sendok dan garpu kerap jatuh ke bawah. Saat si kakek meraih gelas, segera saja susu itu tumpah membasahi taplak.

Anak dan menantunya pun menjadi gusar. Mereka merasa
direpotkan dengan semua ini. "Kita harus lakukan sesuatu, " ujar sang suami. "Aku sudah bosan membereskan semuanya untuk pak tua ini." Lalu, kedua suami-istri ini pun membuatkan sebuah meja kecil di sudut ruangan. Disana, sang kakek akan duduk untuk makan sendirian, saat semuanya menyantap makanan. Karena sering memecahkan piring, keduanya juga memberikan
mangkuk kayu untuk si kakek.

Sering, saat keluarga itu sibuk dengan makan malam mereka, terdengar isak sedih dari sudut ruangan. Ada airmata yang tampak mengalir dari gurat keriput si kakek.
Namun, kata yang keluar dari suami-istri ini selalu omelan agar ia tak menjatuhkan makanan lagi. Anak mereka yang berusia 6 tahun hanya memandangi semua dalam diam.

Suatu malam, sebelum tidur, sang ayah memperhatikan anaknya yang sedang memainkan mainan kayu. Dengan lembut ditanyalah anak itu. "Kamu sedang membuat apa?". Anaknya menjawab, "Aku sedang membuat meja kayu buat ayah dan ibu untuk makan saatku besar nanti. Nanti, akan kuletakkan di sudut itu, dekat tempat kakek biasa makan." Anak itu tersenyum dan melanjutkan pekerjaannya.

Jawaban itu membuat kedua orangtuanya begitu sedih dan
terpukul.Mereka tak mampu berkata-kata lagi. Lalu, airmatapun
mulai bergulir dari kedua pipi mereka. Walau tak ada kata-kata yang terucap, kedua orangtua ini mengerti, ada sesuatu yang harus diperbaiki. Malam itu, mereka menuntun tangan si kakek untuk kembali makan bersama di meja makan.Tak ada lagi omelan yang keluar saat ada piring yang jatuh, makanan yang tumpah, atau taplak yang ternoda. Kini, mereka bisa makan bersama lagi di meja utama.

Suatu saat kita akan tua, jikalau sekarang kita menanam kejelekan, ingatlah, suatu saat itu akan kembali kepada kita, jadi berbuat baiklah dari sekarang

Analisi Kasus Pidana " NARKOBA (Roger Danuarta) "



N A R K O B A
TEMPO.CO, Jakarta - Foto seseorang yang diduga aktor sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta Roger Danuarta yang sedang sakaw didalam mobil beredar di jejaring sosial Twitter sejak dinihari, Senin, 17 Februari 2014.

Dalam foto itu, pria tersebut menggunakan kaus warna biru dongker. Ia tampak tidak sadarkan diri dan oleng ke bangku sebelah kiri. Matanya tampak kosong dan terbuka. Kaca mobilnya setengah terbuka dan menampakkan wajahnya yang kosong.

Dalam beberapa akun Twitter disebutkan bila Roger meninggal karena overdosis. Bahkan, dikabarkan bahwa jasad Roger sudah dibawa ke kantor polisi. Namun, tak beberapa lama kemudian informasi tersebut dikabarkan hoax atau tidak benar.

Dalam sebuah kesaksian warga yang diunggah ke akun media sosial Path disebutkan bahwa pengemudi Mercy Siver berwarna abu -abu B 368 RY, yang diduga aktor Roger Danuarta, telah tertangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Timur.  
"Saat ini masih dalam penanganan polisi. Nunggu personil berikutnya dateng untuk dibawa ke Polda," seperti yang tertulis dalam akun Path @Nadiawaw. Dalam deskripsinya, akun tersebut juga mengatakan, bila pengemudi yang diduga aktor Roger Danuarta dikeluarkan dari dalam mobil dengan keadaan badan yang kaku, meskipun masih sadar,dan ditemukan jarum suntik.

Manajer Roger Danuarta, seperti yang dicantumkan dalam akun Twitter resminya, @RogerD_Ojey bernama Michael, belum dapat dihubungi. Manajer yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan belum membalas jawaban telepon atau pesan singkat yang sudah dikirimkan Tempo.

Kepala Polsek Pulogadung, Komisaris Zulham Effendi, belum bersedia memberikan keterangan. "Nanti dirilis" katanya ketika dihubungi.  
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ditemukan di mobil Mercy abu-abu bernomor polisi B-368-RY, aktor Roger Danuarta masih dalam keadaan tak sadar.  "Jadi, langsung dibawa ke Polsek Pulogadung," kata salah satu sumber di Kepolisian yang enggan disebut namanya kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2014.

Penyidik pun menunggu aktor sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu sadar dari pengaruh narkoba untuk kemudian diperiksa. "Sekarang masih diperiksa," ujarnya. Di dalam mobil Roger yang berhenti di Jalan Kayu Putih Tengah itu, polisi menemukan narkoba jenis ganja dan putaw. "Kedapatan bawa itu. Nanti dirilis Kapolres."

Juru bicara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari membenarkan penangkapan Roger Danuarta. "Ya betul, semalam ada yang kami tangkap atas nama Roger Danuarta karena kasus narkoba," kata Sri kepada Tempo, Senin,

Menurut Sri, Roger kedapatan sedang menggunakan narkoba di dalam mobil sedannya warna silver bernomor polisi B 368 RY. "Ditangkap di dalam mobilnya saat melaju di Jalan Kayu Putih," ujarnya. Rencananya pukul 10.00 hari ini Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur akan memberikan keterangan pers terkait penangkapan Roger di Polsek Pulogadung.
JAKARTA - Roger diciduk polisi karena tertangkap basah tengah mengonsumsi narkoba, 17/2/2014, sekira pukul 01.45 WIB. Bahkan, kabarnya, dia ditemukan tengah dalam keadaan overdosis di dalam mobilnya, Mercedes Benz berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 368 RY.

Hal tersebut dibenarkan Kasubag Humas, Polres Jaktim, Kompol Sri Bhayangkari. Dia membenarkan, Roger telah ditangkap terkait kasus narkoba. Dia ditangkap di Jalan Kayu Putih, Jakarta Timur.

"Iya, betul, semalam ada yang diamankan atas nama Roger Danuarta, dia kita amankan terkait kasus narkoba," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2014).

Tri mengungkapkan, saat ini Roger masih dalam pemeriksaan polisi di Polsek Pulogadung.

"Yang bersangkutan kedapatan narkoba di dalam mobilnya. Sekarang sedang diperiksa di Polsek Pulogadung," tandasnya.(ram) (nsa)
 TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta ditangkap petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, Senin dinihari, 17 Februari 2014. Dia ditangkap saat menggunakan narkoba di dalam mobilnya.

Juru bicara Kepolisian Resor
t Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari, membenarkan penangkapan tersebut. "Ya betul, semalam ada yang kami amankan atas nama Roger Danuarta karena kasus narkoba," kata Sri kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2014.

Menurut Sri, Roger kedapatan sedang menggunakan narkoba di dalam mobil sedannya warna silver bernomor polisi B 368 RY. "Ditangkap di dalam mobilnya saat melaju di Jalan Kayu Putih," ujarnya.

Saat ini polisi masih memeriksa aktor sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu. Sebab, saat ditangkap, Roger masih dalam keadaan terpengaruh narkoba atau sakaw. "Masih diperiksa di Polsek Pulogadung," kata Sri. Rencananya pukul 10.00 hari ini, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur akan memberikan keterangan terkait penangkapan Roger di Polsek
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roger Danuarta saat ini ditahan di Polsek Pulogadung karena kedapatan memiliki, menyimpan dan memakai sejumlah narkotika saat ditemukan di dalam mobil Mercy bernopol B 368 RY di Jalan Kayu Putih Tengah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) dinihari kemarin.
Seperti diketahui, beberapa waktu silam Roger pernah juga tersandung kasus narkotika. Dan kali ini, ia kembali tersandung kasus tersebut.
Mungkinkan Roger yang merupakan seorang selebriti ini merupakan pemasok ke artis-artis lainnya ?
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan akan menelusuri dugaan tersebut.
"Sejauh ini kami belum menemukan hal yang mengarah kesana. Tapi hal itu akan kami dalami," ucap Rikwanto Selasa (17/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, saat ini teman Roger berinisial M yang merupakan pemasok narkoba ke Roger masih diburu oleh pihak kepolisian.
"M masih dicari. RD (Roger) mengaku tiga kali mendapat narkoba dari M," katanya.
Analisis Kasus:
  1. Faktor-faktor kejahatan:
  • Gaya hidup, tuntutan gaya hidup yang tinggi menjadi faktor yang signifikan, tujuannya agar tidak dikatakan miskin, ketinggalan jaman, dan tetap tampil bergaya.
  • Kurangnya pengawasan keluarga
  • Pergaulan bebas
2.      Obyek kejahatan: Penyalahgunaan obat terlarang/Narkoba
  1. Sebab akibat: Pelaku nekat berkecimpung dengan barang haram tersebut adalah, tentu saja keuntungan secara ekonomis yang menggiurkan, tertekan dengan gaya hidup yang mewah dan serba gemerlap. Setiap orang pasti menginginkan kesenangan. Tapi kesenangan itu berbeda, antara orang yang satu dengan lainnya. Tindakan yang dilakukan pelaku ini merupakan tindakan tidak terpuji dan sangat merugikan bagi masa depan generasi bangsa.Pelaku merupakan kurir dari narkotika, maka dengan tindakannya tersebut pelaku dapat dipidana sesuai pasal 111 ayat 1,yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau yang melawan hukum seperti menanam,memelihara,memiliki,menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,akan dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan dapat pula menggunakan pasal 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang memuat bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I,  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).